MUI Haramkan Vaksin Meningitis
Minggu, 07 Juni 2009 – 09:15 WIB
Dia meragukan pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjelaskan tidak ada kandungan babi karena enzim babi hanya digunakan untuk pemisahan bahan vaksin dari medianya. ''Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau medianya menggunakan enzim babi,'' kata Amidhan.
Baca Juga:
Meski demikian, penggunaan produk haram vaksin meningitis masih diperbolehkan dalam keadaan darurat. Amidhan juga mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin karena keadaan darurat tidak bisa ditetapkan terus-menerus. ''Hukumnya tetap haram. Tapi, boleh dilakukan karena keterpaksaan. Sebab, ibadah umrah dan haji berjalan terus-menerus,'' tuturnya. Pemerintah Arab Saudi memang mewajibkan vaksin meningitis kepada seluruh jamaah yang melaksanakan ibadah umrah dan haji. (zul/oki)
JAKARTA - Setelah melalui proses yang cukup panjang, sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin meningitis (radang selaput
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tanggapi Polemik Soal Jet Pribadi, Alvin Lim Singgung Nama Mahfud MD
- Istana Bantah Isu Kaesang Bermewah-mewahan dan Dapat Fasilitas Jet Pribadi