MUI Haramkan Vaksin Meningitis
Minggu, 07 Juni 2009 – 09:15 WIB

MUI Haramkan Vaksin Meningitis
Dia meragukan pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menjelaskan tidak ada kandungan babi karena enzim babi hanya digunakan untuk pemisahan bahan vaksin dari medianya. ''Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau medianya menggunakan enzim babi,'' kata Amidhan.
Baca Juga:
Meski demikian, penggunaan produk haram vaksin meningitis masih diperbolehkan dalam keadaan darurat. Amidhan juga mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin karena keadaan darurat tidak bisa ditetapkan terus-menerus. ''Hukumnya tetap haram. Tapi, boleh dilakukan karena keterpaksaan. Sebab, ibadah umrah dan haji berjalan terus-menerus,'' tuturnya. Pemerintah Arab Saudi memang mewajibkan vaksin meningitis kepada seluruh jamaah yang melaksanakan ibadah umrah dan haji. (zul/oki)
JAKARTA - Setelah melalui proses yang cukup panjang, sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin meningitis (radang selaput
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya