MUI : Harta Koruptor Halal Dirampas

MUI : Harta Koruptor Halal Dirampas
MUI : Harta Koruptor Halal Dirampas
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menarik. Yakni, menghalalkan negara merampas harta yang diperoleh dari hasil korupsi. Bukan hanya itu. Perampasan harta tidak menggantikan hukuman penjara dan hukuman akhirat yang akan diterima koruptor.

 

"MUI akan menerbitkan buku saku tentang hukuman akhirat bagi pelaku korupsi yang akan dibagikan pada seluruh penyelenggara negara," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh, Senin (2/7).

  

Keputusan tersebut berdasarkan diskusi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV yang digelar di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Diskusi diikuti sekitar 100 ulama dari berbagai daerah.

Ni'am mengatakan, harta yang boleh disita negara adalah yang terbukti secara hukum berasal dari hasil korupsi. Uang atau aset yang dirampas selanjutnya dapat digunakan oleh negara untuk kepentingan umat.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menarik. Yakni, menghalalkan negara merampas harta yang diperoleh dari hasil korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News