MUI : Harta Koruptor Halal Dirampas
Selasa, 03 Juli 2012 – 06:26 WIB
Sedangkan harta yang tidak dapat dibuktikan secara hukum berasal dari hasil korupsi, tidak boleh disita. "Misalnya, harta waris atau pendapatan lain yang bukan dari hasil korupsi, tidak boleh dirampas," terang Ni'am.
Baca Juga:
MUI juga menyatakan, harta seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi tapi tidak terbukti berasal dari tindak pidana korupsi, namun tidak dapat dijelaskan perolehannya dari pendapatan yang halal, dapat dirampas oleh negara. Ni'am menegaskan, fatwa tersebut merupakan dukungan para ulama terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Para ulama sepakat cita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara sejahtera tidak akan tercapai bila belum bebas dari korupsi. Ulama juga berpendapat, maraknya tindak pidana korupsi disebabkan lemahnya institusi penegak hukum dan belum adanya efek jera.
Dengan fatwa tersebut, diharapkan penegak hukum tidak ragu menyita kekayaan para koruptor, agar muncul efek jera. Ni'am mengakui, upaya penyitaan harta koruptor masih berpotensi menghadapi rintangan, utamanya penolakan dari aktivis HAM dengan alasan menimbun harta atau aset kekayaan adalah hak asasi manusia.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menarik. Yakni, menghalalkan negara merampas harta yang diperoleh dari hasil korupsi.
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung