MUI: Hasil Isbat Penetapan 1 Syawal Sesuai Fatwa
jpnn.com, JAKARTA - Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama telah memutuskan 1 Syawal 1440H jatuh pada Rabu, 5 Juni. Dalam penetapan tersebut, Kemenag telah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas-ormas islam, dan institusi terkait.
“Dalam fatwa disebutkan dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah, menteri agama wajib berkonsultasi dengan MUI, ormas-ormas islam dan institusi terkait," ujar Ketua MUI KH Yusnar Yusuf, Selasa (4/6).
"Dan hal itu sudah dipenuhi oleh Kemenag. Jadi tidak alasan untuk menolak apa yang ditetapkan menag bahwa 1 Syawal jatuh pada 5 Juni,” sambungnya.
Melansir Fatwa MUI nomor 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah tersebut, juga mencantumkan kaidah fikih bahwa keputusan pemerintah mengikat dan menghilangkan silang pendapat.
BACA JUGA: Hasil Sidang Isbat: 1 Syawal 1440 H Jatuh pada 5 Juni 2019
Pakar astronomi dari Tim Falakiyah Kemenag Cecep Nurwendaya menegaskan, tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1440H bisa teramati di seluruh wilayah Indonesia pada Senin (3/6).
"Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari,” terangnya.
Menurut Cecep, penetapan awal bulan hijriyah didasarkan pada hisab dan rukyat. Proses hisab sudah ada dan dilakukan oleh hampir semua ormas Islam. Namun, secara hisab, awal Syawal 1440 H jatuh pada Rabu, 5 Juni. (esy/jpnn)
Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama telah memutuskan 1 Syawal 1440H jatuh pada Rabu, 5 Juni. Dalam penetapan tersebut, Kemenag telah berkonsultasi dengan MUI
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi