MUI: Hukuman Ahok Paling Ringan

MUI: Hukuman Ahok Paling Ringan
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh umat untuk menerima putusan majelis hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun penjara.

Namun, menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, hukuman yang diterima Ahok ‎sangat ringan.

"Kalau membandingkan dengan beberapa kasus penodaan agama yang sudah pernah diputus, memang ini yang paling ringan. Sementara kalau ditinjau dari dampak sosialnya kasus Ahok ini sangat besar sekali. Namun, sekali lagi MUI harus menghormati proses hukum yang sudah berjalan," tutur Zainut, Selasa (9/5).

Dia menambahkan, ‎pihaknya tak bisa mengintervensi keputusan hakim.

"Dengan dinyatakan Ahok bersalah oleh hakim, berarti sikap dan pendapat keagamaan MUI memiki keabsahan dan dijadikan referensi pengambilan hukum dalam sebuah persidangan pengadilan," tegasnya.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang mengawal persidangan dengan sabar. (esy/jpnn)


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh umat untuk menerima putusan majelis hakim yang memvonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dua tahun


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News