MUI Imbau Gencarkan Sosialisasi Sembilan Poin Seruan Menag

MUI Imbau Gencarkan Sosialisasi Sembilan Poin Seruan Menag
Jemaah Masjid Istiqlal. Ilustrasi Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.

9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

 

 


Majelis Ulama Indonesia (‎MUI) menyambut baik imbauan Menteri Agama yang dituangkan dalam sembilan poin seruan tentang ceramah di rumah ibadah.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News