MUI Imbau Masyarakat Menjaga Kedamaian di Bulan Ramadan

MUI Imbau Masyarakat Menjaga Kedamaian di Bulan Ramadan
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (kedua dari kanan) ditemui di kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3). Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Fatwa MUI mengingatkan semua pihak untuk menahan diri serta waspada dari ulah provokator yang memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian bulan ramadan.

“Ramadan adalah bulan suci. Setiap muslim wajib memelihara kesucian ramadan. Tindakan anarkistis yang dilakukan mencederai kesucian ramadan, dan hukumnya haram,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu 22/5/2019.

Rapat Pleno Komisi Fatwa MUI ini salah satunya membahas tentang kondisi sosial terakhir, yang dinilai menodai kesucian bulan suci.

Atas dasar itu, Komisi Fatwa MUI mengimbau masyarakat untuk terus menjaga kondusivitas dan kedamaian. Dan dalam menyampaikan aspirasinya, harus dilakukan dengan santun serta dalam koridor hukum.

Baca: Sikapi Peristiwa 22 Mei, ISNU Minta Elit Politik Bertindak Negarawan

Komisi Fatwa MUI juga menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah persuasi dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi, serta melakukan langkah hukum dg tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan dan anarki.

"Perlu langkah preventif agar kekerasan tidak meluas eskalasinya. Aparat dan umat Islam perlu mencegah potensi kekerasan sekecil apapun untuk menjamin kemaslahatan bangsa,” ujar Niam.

Komisi Fatwa MUI juga meminta semua pihak untuk mewaspadai adanya provokasi yang merusak kerukunan dan persaudaraan, persaudaraan sesama umat Islam (ukhuwah Islamiyah), kerukunan sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah), dan kerukunan sesama anak manusia (ukhuwah insaniyah).

Komisi Fatwa MUI mengingatkan semua pihak untuk menahan diri serta waspada dari ulah provokator yang memicu tindak kekerasan dan perilaku anarkistis serta mencederai kesucian bulan ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News