MUI Imbau Tidak Membeli Jilbab Motif Ini
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau para muslimah tidak membeli jilbab dengan motif bayi di antara rangkaian bunga-bunga.
Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, motif jilbab tersebut masuk kategori tasyabbuh atau menyerupai dengan motif yang memang sudah dikenal dalam agama lain.
"Sebaiknya untuk para ibu muslimah tidak usah membeli jilbab dengan motif tersebut. Apalagi hal itu dilarang dalam ajaran agama Islam," kata Zainut kepada JPNN, Jumat (1/12).
Dia juga mempertanyakan motif dari produsen jilbab yang membuat corak seperti itu.
Apa ada maksud tertentu yang bermotifkan agama atau cuma sekadar untuk variasi lucu-lucuan saja.
"Menurut saya untuk kedua motif tersebut jangan dilakukan, nanti bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Dan lebih dari itu nanti bisa melebar ke masalah lain yang kurang baik dan bisa mengganggu harmoni kehidupan antarumat beragama," bebernya.
Zainut berharap hal tersebut tidak usah dibesar-besarkan. Umat Islam pun diminta untuk tidak terpancing dan memberikan reaksi secara berlebihan.
Imbauan itu bermula ketika warga Balikpapan, Kalimantan Timur menemukan hal yang janggal di jilbab yang kini beredar di pasaran.
MUI minta umat Islam tidak terpancing dan memberikan reaksi secara berlebihan
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024