MUI Imbau Umat Islam Hindari Nikah Siri, Ini Alasannya

MUI Imbau Umat Islam Hindari Nikah Siri, Ini Alasannya
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada umat Islam untuk menghindari pernikahan secara siri. Alasannya, meskipun pernikahan siri tetap sah secara hukum agama, tapi menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif. 

Menurut Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, lembaganya sudah mengeluarkan fatwa haram tentang nikah siri pada Ijtima' Ulama se-Indonesia ke-2 di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, 2006.

"Perkawinan seperti itu dipandang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dan sering kali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkannya, terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau pun hak kewarisannya," tutur Zainut dalam pernyataan resminya, Senin (25/9).

Dia melanjutkan, tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut sering kali menimbulkan sengketa. Sebab, tuntutan yang ada akan sulit dipenuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.

Namun demikian, untuk menghindari kemudaratan maka ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang. MUI pun mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Meskipun nikah siri sah secara agama, tapi tak memiliki kekuatan hukum. Dengan tidak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut," bebernya.

Zainut menegaskan, pernikahan memiliki tujuan yang sangat luhur dan mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Dia menegaskan, pernikahan bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan seksual, tetapi justru harus dijaga dan dipelihara.

MUI berpandangan bahwa pernikahan tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan.(esy/jpnn)


MUI menganggap pernikahan siri tetap sah secara hukum agama. Namun, nikah siri bisa menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News