MUI Ingin Masyarakat Diberi Pilihan

MUI Ingin Masyarakat Diberi Pilihan
FOTO: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan fatwa Ijtima Ulama tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kes) yang belum sesuai syariah bukan untuk dipolemikkan, tapi diimplementasikan sesegera mungkin.

Menurut Amirsyah, melalui fatwa ini, MUI menginginkan supaya masyarakat diberikan pilihan dalam menggunakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Sebagai contoh adalah keberadaan perbankan konvensional dan syariah.

"Saya kira ada baiknya masyarakat diberikan pilihan, sebagaimana perbankan konvensional dan perbankan yang syariah. Usulan kami konkritnya seperti itu lah. Ini semua kami serahkan pada pemerintah," kata Amirsyah ditemui JPNN.com di kantornya, Rabu (29/7).

Dalam posisinya, melalui fatwa tersebut MUI ingin mendornog pemerintah dan berharap segera merealisasikan terbentuk sistem BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariat Islam. Hal ini juga bertujuan supaya program tersebut mendapat dukungan lebih besar dari calon peserta yang mayoritasnya muslim.

"Kami berharap segera direalisasikan (BPJS Kesehatan syariah), dalam rangka meningkatkan dukungan masyarakat bagi penyelenggaraan BJPS Kesehatan," jelasnya.

Mengenai program BPJS Kesehatan yang sekarang terlanjur berjalan dan diikuti masyarakat, Amirsyah mengapresiasi apapun upaya BPJS Kesehatan menjalankan tugas pokok dan fungsinya. 

Hanya saja, lembaga yang kini dipimpin Din Syamsuddin ini berharap semua produk BPJS Kesehatan, seperti asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, jaminan hari tua dan asuransi bagi mereka yang meninggal dunia bisa disempurnakan sistemnya.

"Itu kan sudah berjalan, tinggal disempurnakan. Sehingga usaha-usaha ini sejalan dengan semangat agama Islam," tambahnya. (fat/jpnn)

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan fatwa Ijtima Ulama tentang Badan Penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News