MUI Ingin Wadah Tunggal Penerbit Sertifikat Halal
Sabtu, 16 Februari 2013 – 21:57 WIB

MUI Ingin Wadah Tunggal Penerbit Sertifikat Halal
JAKARTA - DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal. Ada dua poin penting yang menjadi pembahasan, yakni tentang mekanisme pendaftaran produk halal dan badan atau lembaga yang menanganinya. Selain itu, kata Ma'ruf, jika kewenangan memberikan sertifikasi produk halal dimiliki oleh beberapa lembaga maka hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan perbedaan dalam penetapan produk yang halal maupun tidak. Ia mencontohkan ketika satu lembaga menyatakan satu produk haram, sementara instansi lain menganggapnya halal. "Itu bisa membingungkan masyarakat," ujar Ma'arif.
Terkait hal itu, Majelis Ulama Islam (MUI) tak ingin kewenangannya dalam menerbitkan sertifikat halal dicabut. MUI berpendapat, harus ada badan tunggal yang menangani penerbitan sertifikat halal.
Baca Juga:
Ketua Koordinator Harian MUI, KH Ma'ruf Amin di kantor MUI pusat di Jakarta, Sabtu (16/2), menyatakan, sebaiknya penentu sertifikasi produk halal tidak diserahkan kepada lembaga lain karena berpotensi menimbulkan perpecahan umat. "Masalah jaminan produk halal dapat berpotensi memecah belah umat bila pelaksanaannya ditangani oleh beberapa lembaga atau organisasi lain," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal. Ada dua poin penting yang menjadi pembahasan, yakni tentang mekanisme
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus