MUI Ingin Wadah Tunggal Penerbit Sertifikat Halal
Sabtu, 16 Februari 2013 – 21:57 WIB
JAKARTA - DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal. Ada dua poin penting yang menjadi pembahasan, yakni tentang mekanisme pendaftaran produk halal dan badan atau lembaga yang menanganinya. Selain itu, kata Ma'ruf, jika kewenangan memberikan sertifikasi produk halal dimiliki oleh beberapa lembaga maka hal itu dikhawatirkan akan menimbulkan perbedaan dalam penetapan produk yang halal maupun tidak. Ia mencontohkan ketika satu lembaga menyatakan satu produk haram, sementara instansi lain menganggapnya halal. "Itu bisa membingungkan masyarakat," ujar Ma'arif.
Terkait hal itu, Majelis Ulama Islam (MUI) tak ingin kewenangannya dalam menerbitkan sertifikat halal dicabut. MUI berpendapat, harus ada badan tunggal yang menangani penerbitan sertifikat halal.
Baca Juga:
Ketua Koordinator Harian MUI, KH Ma'ruf Amin di kantor MUI pusat di Jakarta, Sabtu (16/2), menyatakan, sebaiknya penentu sertifikasi produk halal tidak diserahkan kepada lembaga lain karena berpotensi menimbulkan perpecahan umat. "Masalah jaminan produk halal dapat berpotensi memecah belah umat bila pelaksanaannya ditangani oleh beberapa lembaga atau organisasi lain," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal. Ada dua poin penting yang menjadi pembahasan, yakni tentang mekanisme
BERITA TERKAIT
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua