MUI: Islam Suci Sesat
Selasa, 15 November 2011 – 09:12 WIB
SUKABUMI-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok aliran Islam Suci yang berbasis di Kampung Ciburial, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
"Setelah mengkaji aliran yang mengatasnamakan Islam Suci dalam rapat MUI, kami memutuskan kelompok ini masuk ajaran sesat. Aliran ini mengingkari rukun Islam maupun Iman," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Sukabumi, KH Oman Komarudin kepada Radar Sukabumi, usai memimpin rapat pembahasan aliran Islam Suci di Sekretariat MUI Gedung Islamic Center Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:
Menurutnya, penyebaran aliran Islam Suci di Kecamatan Gunungguruh ini sudah berlangsung selama tiga tahun, dan diketahui Kampung Ciburial menjadi daerah basis utama penyebarannya.
Jamaah Islam Suci pimpinan Mama bin Danu Wikarta ini dikabarkan hanya menjalankan shalat tiga waktu dengan istilah shalat empat penjuru. Kelompok ini diperkirakan sudah mempunyai jemaah hingga 80 orang di berbagai wilayah di Kota/Kabupaten Sukabumi.
SUKABUMI-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan fatwa sesat terhadap kelompok aliran Islam Suci yang berbasis di Kampung Ciburial,
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB