MUI Jabar: Masyarakat Boleh Memotong Hewan Kurban Mandiri, Asalkan...

MUI Jabar: Masyarakat Boleh Memotong Hewan Kurban Mandiri, Asalkan...
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau kesiapan Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Kota Bandung, menjelang Hari Raya Iduladha, Sabtu (15/6). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas melarang pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan secara mandiri atau di masjid. 

Pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), untuk menjamin kebersihan dan kehigienisan daging. 

Merespons imbauan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan jika pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha tetap boleh dilakukan di masjid-masjid, asalkan diawasi oleh Juru Sembelih Halal atau Juleha. 

Juleha bertugas melakukan penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan syariat agama, sehingga dipastikan hewan yang dipotong sehat dan layak. 

Respons MUI Jabar soal larangan memotong hewan kurban di masjid-masjid setempat saat Iduladha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News