MUI Jabar: Masyarakat Boleh Memotong Hewan Kurban Mandiri, Asalkan...
Sabtu, 15 Juni 2024 – 15:41 WIB
jpnn.com, BANDUNG - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas melarang pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan secara mandiri atau di masjid.
Pemotongan hewan kurban disarankan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH), untuk menjamin kebersihan dan kehigienisan daging.
Merespons imbauan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan jika pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha tetap boleh dilakukan di masjid-masjid, asalkan diawasi oleh Juru Sembelih Halal atau Juleha.
Juleha bertugas melakukan penyembelihan hewan kurban yang sesuai dengan syariat agama, sehingga dipastikan hewan yang dipotong sehat dan layak.
Respons MUI Jabar soal larangan memotong hewan kurban di masjid-masjid setempat saat Iduladha.
BERITA TERKAIT
- UNIDA Gontor Bangun Ekosistem Produk Halal lewat Pelatihan Juru Sembelih
- Maucash Bagi-Bagi Hewan Kurban Hingga Sembako
- Holding BUMN Danareksa Salurkan 212 Hewan Kurban Lewat BAZNAS
- IdulAdha 2024, Pegadaian Berkurban 822 Ekor Hewan Serentak di Kantor Pusat & Wilayah
- Rayakan Momen Berbagi, MAI Jabar & Bapekis Region VI Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat
- Jamkrindo Bagikan 1.500 Kupon Hewan Kurban kepada Masyarakat