MUI Jabar: Masyarakat Boleh Memotong Hewan Kurban Mandiri, Asalkan...
Sabtu, 15 Juni 2024 – 15:41 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau kesiapan Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Kota Bandung, menjelang Hari Raya Iduladha, Sabtu (15/6). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
"Yang dianjurkan ke RPH itu masyarakat yang belum terbiasa melakukan penyembelihan hewan kurban," lanjut Rafani.
Sebelumnya, Mendag Zulhas mengatakan, tahun ini pelaksanaan pemotongan hewan kurban wajib dilakukan di RPH setempat. Pemotongan di masjid oleh masyarakat pun tidak diperbolehkan.
"Memang enggak boleh sekarang memotong hewan sembarang tempat, enggak bisa," kata Zulhas ditemui seusai meninjau RPH Ciroyom, Jalan Arjuna, Kota Bandung.
Menurutnya, larangan itu dikeluarkan untuk menjamin kebersihan dan kehigienisan daging kurban setelah disembelih.
Respons MUI Jabar soal larangan memotong hewan kurban di masjid-masjid setempat saat Iduladha.
BERITA TERKAIT
- Kementan Beri Bimtek dan Sertifikasi Kompetensi untuk Juru Sembelih Halal
- UNIDA Gontor Bangun Ekosistem Produk Halal lewat Pelatihan Juru Sembelih
- Maucash Bagi-Bagi Hewan Kurban Hingga Sembako
- Holding BUMN Danareksa Salurkan 212 Hewan Kurban Lewat BAZNAS
- IdulAdha 2024, Pegadaian Berkurban 822 Ekor Hewan Serentak di Kantor Pusat & Wilayah
- Rayakan Momen Berbagi, MAI Jabar & Bapekis Region VI Salurkan Daging Kurban ke Masyarakat