MUI: Jangan Pilih Caleg Koruptor !
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan, sangat kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
PKPU tersebut oleh MA dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebab, ada klausul dalam aturan KPU yang mensyaratkan bakal calon anggota legislatif tidak boleh berasal dari mantan narapidana kasus korupsi.
Dengan dibatalkannya PKPU tersebut otomatis partai politik bisa kembali mencalonkan mantan terpidana korupsi tersebut.
"Hal ini menunjukkan korupsi belum dianggap sebagai musuh bersama dan menjadi sinyalemen krisis yang bisa berakibat fatal bagi kehidupan bangsa Indonesia," ujar Zainut dalam pernyataan resminya, Rabu (19/9).
Menurut Zainut, upaya memerangi korupsi seharusnya dimulai dengan lahirnya “rasa krisis” yaitu kesadaran jika korupsi tidak diberantas maka keberlangsungan negara menjadi ancaman serius.
Seharusnya pemerintah dan rakyat Indonesia serius dalam menanggulangi kasus korupsi, tidak boleh setengah-setengah.
Baik dalam bentuk kebijakan maupun sikap dan tindakan. Dalam kebijakan misalnya, seharusnya hukuman untuk para koruptor itu harus bisa menciptakan efek jera, baik dari segi lama hukuman, ganti rugi finansial maupun tambahan hukuman lainnya.
MUI mengimbau kepada masyarakat untuk cermat dalam memilih pemimpin khususnya calon anggota legislatif mantan koruptor.
- Eks Napi Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Begini Respons Gerindra
- Tok! Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada
- Dicap Eks Koruptor, Taufik Gerindra Tetap Jadi Pilihan Warga Jakarta Utara
- Masyarakat Diminta Tolak Caleg dan Parpol Pendukung Eks Napi Korup
- Polisi Masih Dalami Laporan Taufik soal Caleg Eks Koruptor
- NasDem Tegas Tetap Coret Dua Caleg Mantan Koruptor