MUI: Jenazah Muslim Positif Corona Boleh tidak Pakai Salat Mayat
Jumat, 27 Maret 2020 – 21:08 WIB
Jenazah dimasukkan tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
"Untuk penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah), sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat," pungkasnya. (mg8/jpnn)
MUI mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah muslim terinfeksi Corona. Terkait menyalatkan jenazah jika tidak memungkinkan salat jenazah (salat mayat), maka boleh jarak jauh (salat gaib).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Setahun Fatwa MUI, Ribuan Santri Gelar Aksi Boikot Produk Israel
- Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Dukung Brand yang Penuhi 10 Kriteria Produk Nasional
- Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH
- Hamzah Haz Meninggal Dunia, PPP Langsung Menerbitkan Instruksi, Begini Isinya
- 1 Warga Palembang Positif Covid-19, Dinkes Sumsel Imbau Masyarakat Kembali Pakai Masker