MUI Jombang: Manfaatkan Mobdin, Selevel di Bawah Maling

jpnn.com - JOMBANG - Penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran oleh pejabat Pemkab Jombang mengundang reaksi banyak kalangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang menilai penggunaan mobdin bukan milik sendiri namun untuk kepentingan pribadi setara dengan perbuatan ghasab atau menggunakan barang bukan pada peruntukan.
"Hukumnya bukan haram. Itu termasuk tindakan tidak terpuji saja meski ghasab berada satu tingkat di bawah mencuri. Kalau mencuri itu untuk dimiliki, ghasab tidak," kata Ketua MUI Jombang KH Cholil Dahlan kemarin.
Dia mengungkapkan, Allah SWT menciptakan barang di muka bumi mempunyai peruntukan sendiri-sendiri. Misalnya, barang yang bersifat pribadi digunakan untuk pribadi dan sebaliknya.
Nah, mobil dinas juga demikian. "Lantaran ditujukan untuk umum, mobdin tersebut tidak boleh digunakan kepetingan pribadi. Bila tetap digunakan, namanya ghasab," tambahhnya.
Pengasuh PP (Pondok Pesantren) Darul Ulum Rejoso Jombang itu lantas mencontohkan teladan yang diberikan Khalifah Umar bin Khattab. Setiap menerima tamu saat malam, khalifah selalu menanyakan maksud kedatangan mereka untuk kepentingan pribadi atau negara.
Jika untuk kepentingan pribadi, Khalifah Umar akan mematikan lampu minyak di rumahnya. "Artinya, setiap fasilitas negara tidak boleh digunakan pribadi. Untuk konteks saat ini, ya mobdin tersebut," ujarnya. (ris/abi/jpnn)
JOMBANG - Penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran oleh pejabat Pemkab Jombang mengundang reaksi banyak kalangan. Majelis Ulama Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Polresta Bandung Periksa Persiapan Angkutan Mudik, Dari Urine Sopir Hingga Telolet