MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menegaskan, dalam syariat Islam, judi salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Judi termasuk dosa besar yang sangat berbahaya dan sangat besar dampak mudaratnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan judi memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan.
Judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah SWT.
"Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah," kata Kiai Miftah dikutip dari mui.or.id.
Kiai Miftah menekankan judi juga bisa menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga. Hal ini akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan mempertaruhkan hartanya.
"Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya," kata dia.
Dia mengatakan judi termasuk perbuatan haram dalam Islam. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian. Uang hasil judi haram untuk digunakan.
Kiai Miftah mengatakan jika seseorang yang sudah dewasa (termasuk anak dan istri) telah mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah, maka hal itu wajib ditinggalkan, artinya jangan dimakan.
Judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah SWT.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing