MUI: Judi Online Besar Mudaratnya, Membahayakan Anak dan Istri

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menegaskan, dalam syariat Islam, judi salah satu perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Judi termasuk dosa besar yang sangat berbahaya dan sangat besar dampak mudaratnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengatakan judi memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan.
Judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah SWT.
"Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah," kata Kiai Miftah dikutip dari mui.or.id.
Kiai Miftah menekankan judi juga bisa menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga. Hal ini akibat keinginan memenuhi nafsu untuk bermain judi, seseorang akan mempertaruhkan hartanya.
"Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya. Penjudi berat terkadang dapat mempertaruhkan anak dan istrinya," kata dia.
Dia mengatakan judi termasuk perbuatan haram dalam Islam. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian. Uang hasil judi haram untuk digunakan.
Kiai Miftah mengatakan jika seseorang yang sudah dewasa (termasuk anak dan istri) telah mengetahui bahwa sesuatu yang dimakannya itu adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasulullah, maka hal itu wajib ditinggalkan, artinya jangan dimakan.
Judi membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah SWT.
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Fitnah dan Insinuasi Tingkat Tinggi Terhadap Sufmi Dasco Ahmad
- Aktivis Kritik Pemberitaan soal Dasco, Terlalu Menghakimi Sepihak
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan