MUI Kaji Hukum Penggunaan Babi untuk Bersih-Bersih Kota
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tegal menyodorkan cara baru untuk membersihkan sampah yang bertebaran di kawasan kota. Caranya adalah dengan mengerahkan babi untuk memakan sampah.
Namun, Bupati Tegal Enthus Susmono masih berhati-hati soal ide itu. Ia yakin mengerahkan babi bisa efektif untuk memakan sampah.
Namun, ada persoaan lainnya. Yakni karena babi selama ini dianggap haram. Enthus pun meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pengerahan babi untuk bersih-bersih kota.
"Pemda Kabupaten Tegal minta MUI mengeluarkan fatwa tentang babi masuk kota guna membersihkan sampah," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (15/6).
Ma’ruf mengakui, babi memang bisa cepat dalam memakan sampah. Namun, lanjutnya, MUI harus mempelajarinya secara komprehensif.
"Jadi, babi dibawa ke kota untuk makan sampah. Setelah Tegal bersih dan babi kenyang dikembalikan lagi ke habitatnya," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Tegal menyodorkan cara baru untuk membersihkan sampah yang bertebaran di kawasan kota. Caranya adalah dengan mengerahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital