MUI Kaji Kedudukan Aliran Kepercayaan dengan Agama

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian terkait keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran kepercayaan yang dicantumkan dalam KTP.
Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid, ada beberapa hal yang perlu dikaji.
Misalnya apakah kedudukan agama dengan kepercayaan itu sama? Implikasi penerapannya. Termasuk memberikan batasan pengertian tentang penghayat kepercayaan.
"Banyak yang dikaji MUI. Apakah aliran kepercayaan itu masuk kategori agama," terang Zainut.
Selain itu, MUI juga membahas apakah perlu dicantumkan dalam identitas KTP dan masih banyak hal lain. Nantinya kajian ini akan menjadi keputusan MUI untuk dijadikan rekomendasi.
"Mudah-mudahan kajiannya besok sudah selesai dibahas dan ada keputusannya," tandasnya. (esy/jpnn)
Kepercayaan kini makin banyaj bermunculan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM