MUI Kaji Kedudukan Aliran Kepercayaan dengan Agama
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian terkait keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aliran kepercayaan yang dicantumkan dalam KTP.
Menurut Waketum MUI Zainut Tauhid, ada beberapa hal yang perlu dikaji.
Misalnya apakah kedudukan agama dengan kepercayaan itu sama? Implikasi penerapannya. Termasuk memberikan batasan pengertian tentang penghayat kepercayaan.
"Banyak yang dikaji MUI. Apakah aliran kepercayaan itu masuk kategori agama," terang Zainut.
Selain itu, MUI juga membahas apakah perlu dicantumkan dalam identitas KTP dan masih banyak hal lain. Nantinya kajian ini akan menjadi keputusan MUI untuk dijadikan rekomendasi.
"Mudah-mudahan kajiannya besok sudah selesai dibahas dan ada keputusannya," tandasnya. (esy/jpnn)
Kepercayaan kini makin banyaj bermunculan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan
- MUI Konsel Imbau Warga yang Mengawal Guru Honorer Supriyani Tetap Tenang
- Pidato Perdana Presiden Prabowo Bangkitkan Optimisme Rakyat, MUI Sorot Isu Ini
- Cinepolis Jadi Bioskop Pertama dengan Menu Makanan Bersertifikasi Halal di Indonesia
- Optimistis Judi Online Bisa Diberantas, Ketum MUI: Polisi Sekarang Pintar & Bertakwa