MUI Kecam Keras Kepada Oknum Guru Agama yang Berbuat Terlarang
jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengecam keras oknum guru berinisial HW yang berbuat terlarang yakni pencabulan terhadap muridnya.
Sekretaris Umum MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrohman mengatakan MUI mengutuk keras perbuatan HW yang juga berstatus pimpinan pondok pesantren di Bandung itu.
Asep menilai perbuatan HW itu bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tetapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi korban.
Menurut Asep, perbuatan pelaku bukanlah bagian dari lembaga keagamaan. "Perbuatan terkutuk dari pelaku itu bukan bagian dari lembaga kamu, MUI, ataupun lembaga keagamaan lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung," kata Asep pada keterangan resminya, Kamis (9/12).
MUI Kota Bandung menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada lembaga hukum untuk menangani dan memberikan humuman setimpal kepada pelaku.
"Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk menangani dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku perbuatan bejat itu," kata dia.
Asep menambahkan, untuk tidak memperkeruh situasi, maka perlu diluruskan bahwa tidak ada pihak manapun yang terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa yang dimaksud.
Pihak berwenang dalam hal ini pemerintah, telah menyerahkan seluruhnya langsung kepada UPTD-PPA Jabar bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jabar untuk ditangani melalui jalur hukum.
MUI Kota Bandung mengecam oknum guru sekaligus pimpinan ponpes di Bandung yang berbuat terlarang.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh
- Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal