MUI Kecam Pelarangan Khitan Pada Perempuan
Selasa, 22 Januari 2013 – 06:54 WIB
JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menindak tegas rumah sakit, rumah bersalin, atau bidan, yang menolak pasien untuk khitan anak perempuan. Lembaga para ulama ini mulai sering mendapat aduan masyarakat terkait hal ini. Dalam konteks ini MUI sepakat untuk menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun karena khitan perempuan menurutnya bagian dari ajaran agama sehingga merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh undang undang dasar (UUD).
Ketua MUI, Ma"ruf Amin, mengatakan semestinya rumah sakit dan instansi penyelenggara kegiatan medis lainnya tidak boleh menolak permintaan pasien yang ingin melakukan khitan terhadap anak perempuan. "Soal khitan kepada perempuan ini kita tiak mewajibkan tetapi melarang aksi pelarangan terhadap khitan perempuan," ujarnya di kantornya, Senin (21/1).
Baca Juga:
Ma"ruf mengatakan belakangan ini semakin banyak aksi pelarangan terhadap khitan perempuan dari para pelaku medis. Meski belum rinci namun MUI menurutnya sedang berupaya mengumpulkan data statistik terkait penolakan tindakan ini.
Baca Juga:
JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menindak tegas rumah sakit, rumah
BERITA TERKAIT
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Dukungan untuk Luthfi-Yasin Mengalir, Ribuan Sukarelawan Padati GOR Trisanja Tegal
- Pengusaha Batu Bara Ini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Gerakan Cinta Prabowo Gelar Rakernas Pertama, Siapkan Program untuk Indonesia Emas
- FORMAS dan Lemdiklat Polri Teken Kerja Sama Bidang Pengembangan SDM
- Jangkau Masyarakat Pinggiran, Fisiohome Beri Layanan Gratis di Rusunawa Sumur Welut