MUI Kecam Pelarangan Khitan Pada Perempuan
Selasa, 22 Januari 2013 – 06:54 WIB

MUI Kecam Pelarangan Khitan Pada Perempuan
JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menindak tegas rumah sakit, rumah bersalin, atau bidan, yang menolak pasien untuk khitan anak perempuan. Lembaga para ulama ini mulai sering mendapat aduan masyarakat terkait hal ini. Dalam konteks ini MUI sepakat untuk menolak dengan tegas pelarangan khitan perempuan oleh pemerintah atau pihak manapun karena khitan perempuan menurutnya bagian dari ajaran agama sehingga merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh undang undang dasar (UUD).
Ketua MUI, Ma"ruf Amin, mengatakan semestinya rumah sakit dan instansi penyelenggara kegiatan medis lainnya tidak boleh menolak permintaan pasien yang ingin melakukan khitan terhadap anak perempuan. "Soal khitan kepada perempuan ini kita tiak mewajibkan tetapi melarang aksi pelarangan terhadap khitan perempuan," ujarnya di kantornya, Senin (21/1).
Baca Juga:
Ma"ruf mengatakan belakangan ini semakin banyak aksi pelarangan terhadap khitan perempuan dari para pelaku medis. Meski belum rinci namun MUI menurutnya sedang berupaya mengumpulkan data statistik terkait penolakan tindakan ini.
Baca Juga:
JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menindak tegas rumah sakit, rumah
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus