MUI Kecam Pelarangan Khitan Pada Perempuan
Selasa, 22 Januari 2013 – 06:54 WIB
Pemerintah menurutnya bisa bertindak tegas terhadap pelaku medis yang menolak khitan perempuan karena pemerintah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Kesehatan no. 1636/MENKES/PER/2010 Tentang Sunat Perempuan adalah telah sesuai dengan amanat UUD 1945, Fatwa MUI, dan aspirasi umat Islam.
Sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 9.A tahun 2008 tentang khitan Perempuan bahwa Khitan bagi laki-laki maupun perempuan termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dan khitan terhadap perempuan adalah makrumah (ibadah yang dianjurkan).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni"am, mengatakan pro kontra tentang khitan perempuan sejak 2002. Pro konta tidak berhenti meskipun pemerintah melalui Kemenkes mengeluarkan Permenkes tentang itu. "Sekarang keluar lagi atas nama HAM, gender, perusakan alat genital perempuan, dan sebagainya. Cara seperti ini menurut kami tidak pas," kata dia.
Termasuk adanya pertanyaan manfaat medis apa dari khitan perempuan jika dilakukan. Asrorun mengatakan, khitan dalam fikih Islam termasuk ibadah bersifat dogmatik sehingga yang diutamakan adalah taat kepada perintah baru kemudian mendapatkan manfaat medisnya. "Seperti terbukti juga pada manfaat khitan kepada laki-laki," ucapnya.(gen)
JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menindak tegas rumah sakit, rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Soal Label BPA, Asosiasi Depot Air Minum Minta Semua Pihak Bersaing Secara Sehat
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Seskab Teddy & Menlu Sugiono Dampingi Presiden Kunjungan ke Lima Negara
- Dorong Kemandirian Farmasi Nasional, Fitofarmaka Harus Masuk JKN
- Dukungan untuk Luthfi-Yasin Mengalir, Ribuan Sukarelawan Padati GOR Trisanja Tegal