MUI Keluarkan Fatwa BBM
Larang Orang Kaya Beli Bahan Bakar Bersubsidi
Selasa, 28 Juni 2011 – 03:53 WIB
Menteri ESDM Darwin Z. Saleh menambahkan, berdasar keputusan pemerintah dan DPR, subsidi memang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. "Nah, untuk mengetahui apakah kita termasuk golongan yang mampu sehingga tidak dibenarkan membeli BBM bersubsidi, tanyakan pada diri masing-masing. Ini butuh kejujuran," ujarnya.
Darwin menyebut, jika seseorang sudah bisa membeli mobil, maka orang tersebut lebih pantas digolongkan sebagai orang yang mampu. "Lalu, jika beralasan, sekarang harga Pertamax mahal, maka ya batasilah penggunaannya, jangan boros-boros," katanya.
Pertemuan antara Kementerian ESDM dan MUI kemarin merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang salah satu tema bahasannya adalah pemuliaan energi dan sumber daya alam. Karena itu, lanjut Makruf, MUI ingin meminta masukan dari Kementerian ESDM terkait sektor energi, termasuk lingkungan dan kehutanan.
"Jadi, soal BBM bersubsidi itu hanya salah satu hal, selain masih ada banyak lagi," ujarnya.
Makruf menyebut, poin lain yang juga menjadi perhatian MUI adalah kewajiban hemat energi, contohnya dalam penggunaan listrik. "Misalnya, jangan sampai karena dia mampu bayar, maka dia gunakan listrik berlebihan, tanpa batas, sehingga membuat jatah listrik untuk orang lain kurang. Kemudian tentang mencuri listrik, itu juga haram," terangnya.
JAKARTA - Pemerintah sepertinya mulai "putus asa" dalam mengatasi masalah subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak tepat sasaran. Setelah
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru