MUI Keluarkan Fatwa Larangan Salat Jumat Bergelombang, Begini Penjelasannya
Selasa, 02 Juni 2020 – 16:11 WIB

Sekjen MUI Anwar Abbas. Foto: ANTARA/Anom Prihantoro
"Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk Salat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang," kata dia.
"Akan tetapi di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat Salat Jumat dilaksanakan secara bergelombang," katanya. (antara/jpnn)
MUI telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan Salat Jumat secara bergelombang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Akademisi Ajak Masyarakat Cermat Ajakan Boikot Beragendakan Persaingan Bisnis