MUI Keluarkan Fatwa Larangan Salat Jumat Bergelombang, Begini Penjelasannya
Selasa, 02 Juni 2020 – 16:11 WIB
"Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk Salat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang," kata dia.
"Akan tetapi di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat Salat Jumat dilaksanakan secara bergelombang," katanya. (antara/jpnn)
MUI telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan Salat Jumat secara bergelombang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Hendak Kampanye di Banyumas, Jokowi & Ahmad Luthfi Salat Jumat di Tegal
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri