MUI Keluarkan Fatwa Larangan Salat Jumat Bergelombang, Begini Penjelasannya

MUI Keluarkan Fatwa Larangan Salat Jumat Bergelombang, Begini Penjelasannya
Sekjen MUI Anwar Abbas. Foto: ANTARA/Anom Prihantoro

"Kecuali kalau seandainya di daerah tersebut memang tidak ada lagi ruang yang bisa dipakai untuk Salat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah yang ada maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita untuk melakukannya secara bergelombang," kata dia.

"Akan tetapi di Indonesia tidak ada keadaan yang membuat Salat Jumat dilaksanakan secara bergelombang," katanya. (antara/jpnn)

MUI telah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan Salat Jumat secara bergelombang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News