MUI Keluarkan Fatwa Pemanfaatan Dana Zakat
Jumat, 24 April 2020 – 15:29 WIB
Zakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, kata dia, dapat sesuai dengan ketentuan penerima manfaat termasuk asnaf fi sabilillah.
Dia mengatakan pemanfaatan zakat juga dapat untuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah. (antara/jpnn)
MUI telah berijtihad soal dana zakat untuk wabah itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 23 tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Pengumpulan Zakat Melonjak, Presiden Jokowi Puji Inovasi Digital BAZNAS
- Salurkan Zakat Tepat Sasaran, UPZ Pupuk Kaltim Raih 3 Penghargaan Baznas Award 2024
- Transformasi Digital Jadi Prioritas BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat
- Permudah Muzaki Menyalurkan Zakat, BAZNAS Raih 3 Penghargaan Bergengsi
- Pentingnya Pengelolaan Zakat yang Profesional di Era Revolusi Industri 4.0
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya