MUI Keluarkan Fatwa Pemanfaatan Dana Zakat
Jumat, 24 April 2020 – 15:29 WIB
Zakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, kata dia, dapat sesuai dengan ketentuan penerima manfaat termasuk asnaf fi sabilillah.
Dia mengatakan pemanfaatan zakat juga dapat untuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah. (antara/jpnn)
MUI telah berijtihad soal dana zakat untuk wabah itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 23 tahun 2020.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- BAZNAS Sulsel Wujudkan Tata Kelola ZIS dan DSKL yang Transparan
- Setahun Fatwa MUI, Ribuan Santri Gelar Aksi Boikot Produk Israel