MUI Keluarkan Sertifikat Hewan Qurban
Jumat, 04 November 2011 – 08:51 WIB
TARAKAN-Sejumlah pelaku usaha pemotongan hewan ternak, baik ayam maupun sapi di Kota Tarakan mendapatkan sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat diberikan kepada pelaku usaha potong ayam yang telah mengikuti pelatihan yang digelar oleh MUI.
Sertifikat dari MUI ini menyatakan bahwa daging ayam yang dipotong oleh pemotong ayam tersebut sudah sesuai standar halal, karena pemotong hewannya telah memenuhi syariat Islam seperti yang diajarkan dalam pelatihan dari MUI tersebut.
Baca Juga:
“Jadi kalau ada masyarakat yang ragu apakah dagingnya halal atau tidak, bisa ditanyakan apakah pemotong daging tersebut sudah mempunyai sertifikasi dari MUI apa belum,” tutur KH Zainuddin Dalila, Ketua MUI Tarakan.
Pelatihan dan pembinaan terhadap pelaku pemotong hewan ternak se-kota Tarakan yang dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibuka oleh Wakil Walikota Tarakan Suhardjo Trianto di sekretariat BAZ, Jl. KH Agus Salim, Selumit, Tarakan Tengah.
TARAKAN-Sejumlah pelaku usaha pemotongan hewan ternak, baik ayam maupun sapi di Kota Tarakan mendapatkan sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius