MUI Keluarkan Sertifikat Hewan Qurban
Jumat, 04 November 2011 – 08:51 WIB
Suharjo mengatakan, kegiatan seperti ini adalah bentuk kepedulian dan sumbangsih dari MUI kepada masyarakat umum, terlebih dalam memberikan kenyamanan dan keyakinan kepada umat muslim di Tarakan saat membeli daging segar di pasar.
“Selama ini yang kita dengar dari masyarakat adalah pertanyaan-pertanyaan sah atau halal-kah daging hewan ternak seperti ayam, kambing atau sapi yang beredar di masyarakat?” kata Suhardjo. Pasalnya, yang dilihat di beberapa media, banyak terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku pemotong hewan dalam mengeksekusi hewan ternak mereka.
Untuk itulah, kata Hardjo, tidak salah jika MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Tarakan menyikapi fenomena tersebut dengan melakukan pendekatan kepada para pemotong hewan tersebut dan memberikan pelatihan serta pembinaan kepada pelaku pemotong hewan ternak.
“Tujuannya tentu baik, yaitu untuk memberikan rasa ketenangan pada konsumen masyarakat muslim bahwa hewan ternak yang telah dipotong dan dijual di pasar tersebut adalah halal dan layak konsumsi, juga sekaligus memberikan ilmu pengetahuan kepada para pelaku pemotong hewan, dan tentunya menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat komplek dan serba instan dalam kebutuhan pangan,” bebernya.
TARAKAN-Sejumlah pelaku usaha pemotongan hewan ternak, baik ayam maupun sapi di Kota Tarakan mendapatkan sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius