MUI Keluarkan Seruan Tentang Cara Merayakan Idulfitri pada Masa Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tausiah tentang cara merayakan Idulfitri tahun ini.
Salah satu poin dalam tausiah Nomor: Kep-880/DP-MUI/V/2021 itu ialah tentang pelaksanaan Salat Id.
"Melakukan pembatasan dan pengaturan ketat terhadap pelaksanaan Salat Idulfitri di masjid atau di lapangan, khususnya di daerah yang memiliki potensi risiko tinggi penyebaran virus Covid-19. Dianjurkan untuk salat Idulfitri di rumah," bunyi tausiah yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan.
Selain itu MUI mengimbau agar dalam pembagian zakat, infak, sedekah dilakukan dengan menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya.
Namun, apabila hal itu tidak dapat dilakukan, bisa disampaikan langsung kepada para mustahik dengan perencanaan yang baik dan benar, dikoordinasikan dengan aparat keamanan terkait agar tidak menimbulkan dampak negatif.
"Mengucapkan selamat Idulfitri 1442 H/2021 M kepada seluruh umat Islam di Indonesia dengan diiringi doa taqabbalallahu minna wa minkum kullu ‘aam wa antum bi khair. Semoga amal ibadah selama Ramadan diterima Allah."
MUI juga mengajak kepada seluruh umat Islam agar setelah menjalani serangkaian ibadah Ramadan dapat lebih meningkatkan kepatuhannya terhadap ajaran Islam dan kepeduliannya terhadap sesama.
"Terutama kepada kaum duafa, fakir miskin dan anak yatim piatu terdampak Covid-19, dengan mengeluarkan zakat fitrah, zakat harta, infak, sedekah dan wakaf."
MUI juga meminta masyarakat tidak melakukan mudik Lebaran demi menjaga keselamatan diri sendiri, keluarga dan warga sekeliling.
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam