MUI-Kemenag Beda Pendapat
Kamis, 19 Januari 2012 – 06:25 WIB
JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung perda miras yang diterapkan di sembilan kabupaten atau kota, Kemenag justru tidak sependapat perda tersebut diterapkan karena bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
’’Namun, pelarangan perda miras tak berarti mengisyaratkan diperbolehkannya miras itu beredar. Namanya miras hukumnya jelas haram,’’ kata Menteri Agama Suryadharma Ali di Jakarta kemarin.
Baca Juga:
Hanya saja, pria yang biasa disapa SDA itu menegaskan, perda miras itu harus mengikuti aturan lebih tinggi. Tujuannya, terbitnya aturan daerah memiliki sinkronisasi dengan aturan lebih tinggi, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang baik di semua daerah. ’’Jangan terjebak pada perlu atau tidaknya perda miras. Semua juga tahu kalau minuman keras itu dilarang,’’ papar bapak empat anak ini.
SDA menyebutkan, penyelesaian masalah miras lebih baik diserahkan pada lingkup nilai dan norma agama. Karena memang larangan miras lebih tegas berada pada lingkup nilai agama. Ini sekaligus menumbuhkan partisipasi masyarakat untuk menghindari miras.
JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung
BERITA TERKAIT
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya