MUI-Kemenag Beda Pendapat
Kamis, 19 Januari 2012 – 06:25 WIB

MUI-Kemenag Beda Pendapat
Menurut SDA, pengembangan dan penanaman nilai-nilai moral yang diajarkan agama untuk tidak mengonsumsi miras lebih efektif. Peraturan yang ada lebih pantas diarahkan pada pembatasan, seperti aturan yang sudah ada.
Sementara itu, Ketua DPP MUI Ma’ruf Amin menegaskan, peraturan yang melarang peredaran miras itu sudah tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat. Misalkan perda yang melarang peredaran miras seharusnya didukung pemerintah. ’’Perda miras itu sesuai harapan masyarakat. Pembentukannya pun sangat baik prosedurnya, tidak ada perlawanan. Jadi sudah pantas dibenarkan,’’ ujar Ma’aruf Amin di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (18/1).
Menurutnya, perda-perda antimiras telah membawa kondisi masyarakat semakin baik dan kondusif di daerah. Perda itu diberlakukan dan secara faktual telah memberi manfaat besar bagi terwujudnya ketertiban, ketenangan dan keamanan di lingkungan masyarakat.
Ditambahkan Ma’ruf, tidak selayaknya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan klarifikasi terhadap perda-perda antimiras. Perda tersebut sepantasnya diakomodasi pemerintah pusat. Dengan menerima sebagai bagian dari peraturan yang sah.
JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung
BERITA TERKAIT
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil