MUI-Kemenag Beda Pendapat
Kamis, 19 Januari 2012 – 06:25 WIB
Menurut SDA, pengembangan dan penanaman nilai-nilai moral yang diajarkan agama untuk tidak mengonsumsi miras lebih efektif. Peraturan yang ada lebih pantas diarahkan pada pembatasan, seperti aturan yang sudah ada.
Sementara itu, Ketua DPP MUI Ma’ruf Amin menegaskan, peraturan yang melarang peredaran miras itu sudah tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat. Misalkan perda yang melarang peredaran miras seharusnya didukung pemerintah. ’’Perda miras itu sesuai harapan masyarakat. Pembentukannya pun sangat baik prosedurnya, tidak ada perlawanan. Jadi sudah pantas dibenarkan,’’ ujar Ma’aruf Amin di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (18/1).
Menurutnya, perda-perda antimiras telah membawa kondisi masyarakat semakin baik dan kondusif di daerah. Perda itu diberlakukan dan secara faktual telah memberi manfaat besar bagi terwujudnya ketertiban, ketenangan dan keamanan di lingkungan masyarakat.
Ditambahkan Ma’ruf, tidak selayaknya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan klarifikasi terhadap perda-perda antimiras. Perda tersebut sepantasnya diakomodasi pemerintah pusat. Dengan menerima sebagai bagian dari peraturan yang sah.
JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru