MUI-Kemenag Beda Pendapat
Kamis, 19 Januari 2012 – 06:25 WIB

MUI-Kemenag Beda Pendapat
Lebih lanjut, Ma’ruf menegaskan jika perlu Kemendagri mengupayakan ketentuan mengenai pelarangan miras ditingkatkan menjadi undang-undang, agar memberi manfaat lebih luas kepada seluruh masyarakat tanah air. ’’MUI dan ormas-ormas mengusulkan segera dibentuk UU Antimiras,’’ tegas dia.
Selain itu, Ketua MUI mengimbau pemerintah daerah tak berkecil hati. Kebijakan yang melarang peredaran miras tetap perlu dijalankan. Kendati dengan pola-pola yang lebih menyesuaikan. (rko)
JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) berbeda pendapat terkait peraturan daerah (perda) miras. Jika MUI mendukung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil