MUI Khawatir Putusan MK Pintu Masuk Bongkar UU Perkawinan
’’Tidak ada oknum KUA yang berani melakukan praktik menuakan usia calon pengantin. Baik (calon pengantin, Red) laki-laki maupun perempuan,’’ kata Amin.
Dia menjelaskan, KUA bahkan berani menolak memproses pernikahan di bawah usia sesuai ketentuan UU 1/1974 tentang Perkawinan. Yakni, minimal 19 tahun untuk pengantin laki-laki dan 16 tahun bagi pengantin perempuan.
Amin menambahkan, proses pencatatan nikah harus dipenuhi dengan komplet. Selain batasan usia, juga terkait dengan syarat mendapat persetujuan dari orang tua bagi mempelai yang usianya di bawah 21 tahun. Amin mengatakan, petugas pencatatan nikah di KUA baru memproses pernikahan setelah semua persyaratan komplet.
Terkait dengan revisi UU 1/1974, dia mengatakan, Kemenag menunggu sikap DPR. Nanti DPR membentuk tim perumus revisi UU yang baru saja dikoreksi Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. ’’Kami (Kemenag, Red) menunggu saja,’’ jelasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengisyaratkan pembahasan revisi UU Perkawinan tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Alasannya, masih banyak rancangan UU di komisi VIII yang akan dibahas. Selama belum keluar aturan baru, ketentuan batas usia pernikahan masih seperti sebelumnya. (wan/c10/oni)
MUI akan mempelajari putusan MK terkait batas minimal usia pernikahan, sebab, putusan tersebut berpotensi menimbulkan polemik.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana