MUI Khawatir Putusan MK Pintu Masuk Bongkar UU Perkawinan

’’Tidak ada oknum KUA yang berani melakukan praktik menuakan usia calon pengantin. Baik (calon pengantin, Red) laki-laki maupun perempuan,’’ kata Amin.
Dia menjelaskan, KUA bahkan berani menolak memproses pernikahan di bawah usia sesuai ketentuan UU 1/1974 tentang Perkawinan. Yakni, minimal 19 tahun untuk pengantin laki-laki dan 16 tahun bagi pengantin perempuan.
Amin menambahkan, proses pencatatan nikah harus dipenuhi dengan komplet. Selain batasan usia, juga terkait dengan syarat mendapat persetujuan dari orang tua bagi mempelai yang usianya di bawah 21 tahun. Amin mengatakan, petugas pencatatan nikah di KUA baru memproses pernikahan setelah semua persyaratan komplet.
Terkait dengan revisi UU 1/1974, dia mengatakan, Kemenag menunggu sikap DPR. Nanti DPR membentuk tim perumus revisi UU yang baru saja dikoreksi Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. ’’Kami (Kemenag, Red) menunggu saja,’’ jelasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengisyaratkan pembahasan revisi UU Perkawinan tersebut tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Alasannya, masih banyak rancangan UU di komisi VIII yang akan dibahas. Selama belum keluar aturan baru, ketentuan batas usia pernikahan masih seperti sebelumnya. (wan/c10/oni)
MUI akan mempelajari putusan MK terkait batas minimal usia pernikahan, sebab, putusan tersebut berpotensi menimbulkan polemik.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang