MUI Konsel Imbau Warga yang Mengawal Guru Honorer Supriyani Tetap Tenang
jpnn.com - KENDARI - Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani, telah menjalani sidang perdana perkara dugaan penganiayaan siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10),. Ribuan masyarakat dari berbagai elemen mengawal perkara guru honorer Supriyani tersebut.
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Konawe Selatan mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang dalam mengawal perkara guru honorer Supriyani di PN Andoolo tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Konsel K.H. Moh. Wildan Habibi mengatakan bahwa perkara yang menimpa guru honorer Supriyani tersebut sepatutnya memang harus dikawal bersama, akan tetapi masyarakat juga diminta untuk tetap tertib dan menjaga situasi keamanan yang kondusif.
"Meskipun upaya mediasi gagal kemarin ( di sidang perdana Supriyani, Kamis 24 Oktober 2024), karena jaksa meminta Supriyani segera masuk ke ruang persidangan, saya mengajak masyarakat mari tetap jaga keamanan dan kedamaian daerah kita," kata Wildan Habibi saat ditemui di Kendari, Jumat (25/10).
Dia juga mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat yang telah turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal perkara Supriyani dengan damai.
"Terima kasih juga kepada seluruh elemen masyarakat yang telah turun ke jalan melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan moril terhadap Supriyani," ujarnya.
Wildan juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada PN Andoolo yang telah memberikan ruang kepada kedua belah pihak sebelum dilaksanakan persidangan untuk memediasi mereka, walaupun mediasi itu tidak dicapai kesepakatannya.
"Kami juga berterima kasih kepada Kepala PN Andoolo yang telah memberikan ruang untuk memediasi kedua belah pihak agar bisa berdamai sebelum masuk ke tahap persidangan," jelas Wildan Habibi.
MUI Konsel mengimbau warga yang mengawal guru honorer Supriyani agar tetap tenang. Jaga situasi keamanan yang kondusif.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024