MUI Kota Dumai Mengizinkan Salat Idulfitri di Masjid

MUI Kota Dumai Mengizinkan Salat Idulfitri di Masjid
Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Rabu (6/2). Foto : Ricardo

Selanjutnya, pelaksanaan khutbah Idulfitri tidak boleh lebih dari 30 menit, dan cukup disingkat padat selama 15 menit saja.

Diketahui, perayaan Idulfitri atau lebaran di Kota Dumai akan berlangsung dalam kondisi diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB oleh Walikota Dumai Zulkifli AS, dimulai sejak Senin (18/5) kemarin hingga 14 hari ke depan.

Dalam PSBB Dumai, diatur sejumlah pembatasan, antara lain, larangan aktivitas belajar dan mengajar di sekolah, pembatasan kerja, pembatasan sosial di tempat fasilitas umum dan larangan berkumpul.

Kemudian, larangan kegiatan hiburan dan budaya, larangan kegiatan ibadah untuk seluruh umat beragama dan larangan keluar masuk orang dari luar daerah maupun dari dalam untuk bepergian keluar tanpa alasan tertentu, terakhir pembatasan kendaraan umum. (antara/jpnn)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam, memutuskan membolehkan menggelar Salat Idulfitri di masjid.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News