MUI Kritisi Peraturan Sertifikasi Halal BPJPH
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Islam (MUI) Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengkritisi, peraturan sertifikasi halal yang diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturannya tidak menyentuh kalangan menengah bawah umat Islam yang banyak bergerak di bidang usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).
"Saya melihat peraturan-peraturan yang dibuat oleh BPJPH itu cocok hanya menengah ke atas. Kelompok menengah ke bawah di mana umat Islam paling banyak justru tidak tergarap," kata Nadratuzzaman dalam diskusi daring, Sabtu (8/8).
Menurut Nadra sapaan karibnya, dibutuhkan pemahaman lebih komprehensif terhadap kegiatan usaha, utamanya usaha mikro. Sebab, banyak usaha kecil takut kalau mau disertifikasi.
"Jangan melihat kelompok menengah ke atas. Lihat juga kelompok usaha menengah ke bawah," ucapnya.
Dasar dan penentuan wajib sertifikasi wajib halal oleh BPJPH juga dipertanyakan Nadra.
Dalam bahasa agama, wajib sertifikasi ini tidak bisa ditinggalkan.
Untuk mekanisme pendaftaran sertifikasi halal, Nadra menilai terlalu ribet.
Sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), mendapat kritikan dari dewan halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Ketum PITI Sebut Pernyataan Haikal Hassan Timbulkan Kegaduhan
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri