MUI Kritisi Peraturan Sertifikasi Halal BPJPH

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Islam (MUI) Muhamad Nadratuzzaman Hosen mengkritisi, peraturan sertifikasi halal yang diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Aturannya tidak menyentuh kalangan menengah bawah umat Islam yang banyak bergerak di bidang usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM).
"Saya melihat peraturan-peraturan yang dibuat oleh BPJPH itu cocok hanya menengah ke atas. Kelompok menengah ke bawah di mana umat Islam paling banyak justru tidak tergarap," kata Nadratuzzaman dalam diskusi daring, Sabtu (8/8).
Menurut Nadra sapaan karibnya, dibutuhkan pemahaman lebih komprehensif terhadap kegiatan usaha, utamanya usaha mikro. Sebab, banyak usaha kecil takut kalau mau disertifikasi.
"Jangan melihat kelompok menengah ke atas. Lihat juga kelompok usaha menengah ke bawah," ucapnya.
Dasar dan penentuan wajib sertifikasi wajib halal oleh BPJPH juga dipertanyakan Nadra.
Dalam bahasa agama, wajib sertifikasi ini tidak bisa ditinggalkan.
Untuk mekanisme pendaftaran sertifikasi halal, Nadra menilai terlalu ribet.
Sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), mendapat kritikan dari dewan halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan