MUI Kudus : Merokok Cukup Makruh

MUI Kudus : Merokok Cukup Makruh
MUI Kudus : Merokok Cukup Makruh
JAKARTA - Fatwa haram rokok yang bakal diusung MUI Pusat ternyata bukan hanya menuai pro kontra di masyarakat tapi juga di MUI sendiri. Ketua MUI Kudus, M Syafiq Nashan, dalam pertemuan dengan MUI Pusat hari ini mengharapkan agar jangan sampai fatwa haram rokok ada. Sedangkan Ketua MUI Pusat, Cholil Ridwan justru mengatakan bila Dewan Dakwah Islamiyah pernah mengharamkan rokok pada 2006 yang lalu. "Kita mengharapkan maksimal makruh, jangan sampai haram. Makruh adalah hukum yang paling mu'tamadun," katanya di Kantor MUI Pusat, Jakarta (20/1).

Dijelaskannya, bila selama ini fatwa-fatwa internasional, tidak ada yang mengharamkan rokok, hanya Arab Saudi saja yang mengharamkannya."Namun yang perlu diingat, Arab Saudi tidak memiliki industri rokok dan petani tembakau. Sedangkan disini, Kudus saja hampir sebagian masyarakatnya menggantungkan diri pada rokok dan tembakau," ujarnya

Fatwa haram rokok dalam implementasinya dinilai bakal menimbulkan gejolak sosial ikutan. Diantaranya munculnya aksi dari kelompok garis keras semisal dilakukannya sweeping terhadap perokok dan penjual rokok, sehingga memicu perselisihan diantara umat. Karenanya, Syafiq berharap agar dalam sidang Ijtima' di Padang Panjang, 24 - 26 Januarinanti mempertimbangkan semua masukan dari berbagai pihak, termasuk mengkaji secara mendalam kemaslahatan umat.

"Meski ada yang menghukumi mubah, namun mayoritas ulama menghukumi makruh. Saya kuatir bila diputuskan haram ongkos sosial yang ditanggung jauh lebih besar. Karenanya kami akan menggalang kesatuan MUI dari daerah basis industri rokok dan tembakau untuk mendorong agar tidak mengeluarkan fatwa haram," tambahnya.

JAKARTA - Fatwa haram rokok yang bakal diusung MUI Pusat ternyata bukan hanya menuai pro kontra di masyarakat tapi juga di MUI sendiri. Ketua MUI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News