MUI Kudus : Merokok Cukup Makruh

MUI Kudus : Merokok Cukup Makruh
MUI Kudus : Merokok Cukup Makruh
Ketika ditanya tentang dampak negatif rokok, Syafiq tidak membantah bila rokok memang membawa dampak bagi kesehatan apalagi bila dikonsumsi oleh anak-anak dan wanita hamil. "Kalau untuk anak-anak memang bahaya, apalagi belum waktunya. Untuk dewasa, kalau sehari sebatang dua batang tidak begitu bahaya," tukasnya.

Wacana fatwa haram rokok pertama kali di gulirkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada MUI Pusat. KPAI memandang fatwa ini perlu dilakukan untuk melindungi anak-anak dari bahaya merokok. Usulan fatwa haram ini didukung oleh berbagai organisasi swadaya masyarakat seperti YLKI, Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3), dan Dinas Kesehatan. (esy/JPNN)

JAKARTA - Fatwa haram rokok yang bakal diusung MUI Pusat ternyata bukan hanya menuai pro kontra di masyarakat tapi juga di MUI sendiri. Ketua MUI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News