MUI Larang Ucapan Selamat Natal
Rabu, 19 Desember 2012 – 12:03 WIB

MUI Larang Ucapan Selamat Natal
Seperti diketahui, setiap tanggal 25 Desember umat Kristiani merayakan Hari Natal. Setiap menjelang Natal, polemik boleh tidaknya umat islam mengucapkan selamat ramai diperdebatkan. Fatwa haram mengucapkan Selamat Natal itu dikeluarkan MUI pada Maret 1981. Saat MUI dipimpin oleh Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang akrab disapa Buya Hamka. Dan hingga kini fatwa tersebut masih diberlakukan. (dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Hari Raya Natal tinggal menunggu hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan agar umat muslim agar tidak memberikan ucapan Selamat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Pengesahan RUU TNI Jadi Warning Bahaya Deligitimasi Kekuasaan Pemerintahan Prabowo
- Pemkab Sumedang Salurkan Bantuan Penanganan Banjir Cimanggung Lewat Aplikasi Si Tabah
- Bea Cukai Semarang Sita Ribuan Liter Arak Bali Ilegal Lewat Penindakan di Tlogosari Kulon
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- Mudik Lebaran, 12 Ribu Pemudik Berangkat dari Stasiun Gambir pada H-7