MUI Matangkan Fatwa Pemiskinan Koruptor
Jumat, 29 Juni 2012 – 07:48 WIB
JAKARTA - Wacana pemiskinan koruptor terus digulirkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal membahas hal itu dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Tasikmalaya, Jabar, 29 Juni hingga 2 Juli nanti. Bagaimana konsep penyitaan tersebut? MU masih akan membicarakan lebih lanjut. "Ada ketentuan syariahnya. Kalau bukan hasil korupsi tentu tidak boleh. Yang boleh itu yang yakin hasil korupsi," urai Ma'ruf.
"Kami tidak pakai istilah pemiskinan, tapi penyitaan," ujar Ma'ruf Amin, ketua bidang Fatwa MUI, setelah audiensi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, kemarin (28/6).
MUI sudah beberapa kali membahas mengenai korupsi dan pembuktian terbalik. "Nah, besok (dalam forum Ijtima) dibahas soal penyitaan kekayaan hasil korupsi," kata Ma'ruf yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hubungan Antar Agama.
Baca Juga:
JAKARTA - Wacana pemiskinan koruptor terus digulirkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal membahas hal itu dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak