MUI Maunya Dimas Kanjeng Disidang di Probolinggo

jpnn.com - PROBOLINGGO--Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Probolinggo meminta kejaksaan menggelar sidang kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi di kabupaten tersebut.
Ini karena kejadian terjadi di Probolinggo dan pengikutnya juga masih banyak berada di wilayah itu.
"Karena kan padepokan di sini dan pembunuhan juga dilakukan di Probolinggo. Sidang para tersangka sekaligus otak pembunuh harus digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo," ujar Muhamad Yasin, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo.
Tujuh tersangka pembunuh Ismail Hidayah dan Abdul Ghani juga akan disidangkan di Pengadilan Negeri Probolinggo.
Karena itulah, Dimas Kanjeng juga diminta diadili di tempat asalnya.
Sementara itu menurut Edy Sumarno, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, tujuh berkas tersangka pembunuhan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sedangkan tersangka yang lain termasuk Dimas Kanjeng masih menjalani penyidikan di Polda Jawa Timur.
"Pada dasarnya, Kejaksaan negeri siap menuntut Taat Pribadi jika benar-benar disidangkan di Probolinggo," ujarnya.
Petugas berharap agar para pengikut dari padepokan yang masih bertahan di tenda-tenda pulang ke kampung halaman masing-masing, sambil menunggu berita dari kepolisian.(end/flo/jpnn)
PROBOLINGGO--Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Probolinggo meminta kejaksaan menggelar sidang kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi di kabupaten tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Begini Peran Abi Aulia dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Amelia Terkapar
- Polisi Usut Pengeroyokan Pelajar SMK di Cianjur yang Viral
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Viral Pria Acungkan Pistol ke Pengendara Mobil di Kotbar Parahyangan, Kapolres Cimahi Bilang Begini