MUI Melarang Petasan

MUI Melarang Petasan
MUI Melarang Petasan
TASIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya melarang berjualan petasan dan kembang api karena menjadi contoh perbuatan mubazir. Selain akan mengganggu masyarakat yang sedang melakukan ibadah.

Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Busthomi menegaskan bagi orang yang belum mengetahui maka hukumnya makruh, jika telah mengetahui maka menjadi haram.

“Membakar petasan atau kembang api sama saja dengan membuang uang atau membakar rezeki. Masih banyak orang lain yang kekurangan,” ujarnya saat dihubungi Radar (grup JPNN), Rabu (10/7).

Dia menjelaskan, petasan dan kembang api juga berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran dan kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi jika membakar petasan di jalanan yang membahayakan pengendara motor saat sedang lewat. Untuk itu, Kata Aminudin orangtua harus dapat memperingatkan dan mendidik anak-anak untuk tidak membuang rezeki dengan membeli petasan dan kembang api.

TASIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya melarang berjualan petasan dan kembang api karena menjadi contoh perbuatan mubazir. Selain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News