MUI Melarang Petasan
Kamis, 11 Juli 2013 – 09:57 WIB
TASIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya melarang berjualan petasan dan kembang api karena menjadi contoh perbuatan mubazir. Selain akan mengganggu masyarakat yang sedang melakukan ibadah. Dia menjelaskan, petasan dan kembang api juga berbahaya karena dapat menimbulkan kebakaran dan kecelakaan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi jika membakar petasan di jalanan yang membahayakan pengendara motor saat sedang lewat. Untuk itu, Kata Aminudin orangtua harus dapat memperingatkan dan mendidik anak-anak untuk tidak membuang rezeki dengan membeli petasan dan kembang api.
Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Busthomi menegaskan bagi orang yang belum mengetahui maka hukumnya makruh, jika telah mengetahui maka menjadi haram.
Baca Juga:
“Membakar petasan atau kembang api sama saja dengan membuang uang atau membakar rezeki. Masih banyak orang lain yang kekurangan,” ujarnya saat dihubungi Radar (grup JPNN), Rabu (10/7).
Baca Juga:
TASIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya melarang berjualan petasan dan kembang api karena menjadi contoh perbuatan mubazir. Selain
BERITA TERKAIT
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru