MUI Melarang Petasan
Kamis, 11 Juli 2013 – 09:57 WIB
“Saya juga ingin kepolisian dan pemkot dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan penjual serta pembuat petasan dan kembang api,” tuturnya.
Baca Juga:
Amin menambahkan, untuk penjual petasan dan kembang api pihaknya tidak bermaksud untuk mematikan pendapatan mereka. Hanya Ramadan tidak harus dirayakan dengan petasan atau kembang api. Dan hampir setiap tahun juga selalu mengimbau agar tidak ada petasan dan kembang api.
”Kita juga melarang elemen umat islam untuk mengadakan sweeping petasan dan kembang api agar tidak menimbulkan bentrok dengan masyarakat. Dan kami ingin agar Pemkot segera mengambil tindakan persuasif,” ujarnya.
Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Achef Nur Mubarok LC mengungkapkan demi ketertiban dan keamanan serta kenyamanan dalam melaksanakan ibadah puasa. Dirinya mengharapkan agar di Kota Tasikmalaya ini bisa bersih dari adanya petasan. “Sebetulnya bisa tidak ada yang namanya petasan jika tidak ada yang menjual, dan penjual bisa tidak ada jika dilarang,” tuturnya.(kim)
TASIK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya melarang berjualan petasan dan kembang api karena menjadi contoh perbuatan mubazir. Selain
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya