MUI: Memakai Atribut Natal Hukumnya Haram

MUI: Memakai Atribut Natal Hukumnya Haram
MUI: Memakai Atribut Natal Hukumnya Haram. Foto JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengingatkan kepala pemeluk Islam untuk tidak mengenakan atribut atau simbol natal pada perayaan 25 Desember 2017. Menurutnya, penggunaan simbol tersebut diharamkan karena bertentangan dengan ajaran Islam.

"Karena itu tidak sesuai dengan keimanan dan keyakinannya umat Islam," ujar Anwar kepada JawaPos.com, Selasa (5/12).

Seperti diketahui, setiap perayaan natal bagi umat Kristiani, sejumlah areal publik seperti pusat perbelanjaan atau perkantoran turut melakukan penyambuatan. Hal itu ditandai dengan atribut natal yang banyak di pajang.

Mulai dari pohon cemara, kaus kaki, hingga kostum sinterklas lengkap dengan jenggot putih serta topinya.

Yang menjadi persoalan, khususnya di negara-negara mayoritas muslim seperti Indonesia, penggunaan pernak-pernik Natal masih menuai polemik. Terutama ketika umat Islam diwajibkan mengenakannya. Hal itu biasanya terjadi di pusat-pusat perbelanjaan maupun perkantoran. Di mana para pekerja terpaksa mengikuti instrusi pimpinannya.

Menjawab hal ini, Anwar Abbas mengimbau para pengusaha Kristiani untuk tidak mewajibkan atau memerintahkan umat Islam yang menjadi karyawan, untuk memakai simbol ataupun atribut natal.

Anwar khawatir ketika itu dipaksakan, maka akan terjadi dampak yang buruk.

"Pastinya menyakiti hati karyawannya, karena tidak sesuai dengan keyakinan yang mereka imani. Mereka belum tentu ikhlas," tegas dia.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengingatkan kepala pemeluk Islam untuk tidak mengenakan atribut atau simbol natal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News