MUI: Memakai Atribut Natal Hukumnya Haram
Rabu, 06 Desember 2017 – 12:50 WIB
MUI: Memakai Atribut Natal Hukumnya Haram. Foto JPNN.com
Untuk itu Anwar mengingatkan untuk selalu menjaga hubungan baik antar umat beragama yang sudah terbangun selama ini. Dia meminta para pengusaha tidak menciptakan segala sesuatu yang menimbulkan keresehan.
"Sebab ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat yang memang sudah menjadi dambaan masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, kepada pemerintah dan aparat keamanan, MUI juga mengimbau agar dapat mengawasi dan memberikan perlindungan kepada umat Islam. Hal itu dilakukan supaya umat Islam bisa menjalankan syariat agamanya dengan lancar.
"Kemudian berikan penindakan kepada pihak-pihak yang melakukan pemaksaan dan tekanan kepada para karyawannya," pungkasnya. (jpg/fo/jpnn)
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas mengingatkan kepala pemeluk Islam untuk tidak mengenakan atribut atau simbol natal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Libur Natal & Tahun Baru, 784 Ribu Wisawatan Mendatangi Kawasan Wisata Puncak
- Jelang Pergantian Tahun, Komut dan Dirut Pertamina Kunjungi Integrated Terminal Jakarta