MUI Mengkaji Usulan Fahri Hamzah Soal Fatwa Haram ke Israel
Sabtu, 16 Juni 2018 – 17:20 WIB

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi. Foto: Istimewa
Sebelumnya, Fahri Hamzah mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) seger mengeluarkan fatwa yang mengharamkan hubungan Indonesia dengan Israel. Fatwa ini dinilai penting agar tidak ada lagi masyarakat ataupun pejabat negara yang berkunjung ke Israel.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid merespons wacana fatwa larangan umat muslim ke Israel yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gelontorkan Duit Rp 19 Triliun untuk Renovasi Sekolah dan Ponpes
- Fahri Hamzah Sebut Pembangunan Rusun Solusi untuk Mengubah Kawasan Kumuh jadi Modern
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Setahun Fatwa MUI, Ribuan Santri Gelar Aksi Boikot Produk Israel
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman