MUI Menonaktifkan Ustaz Ahmad Zain yang Ditangkap Densus 88

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ustaz Ahmad Zain An-Najah setelah yang bersangkutan ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.
"Menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," tulis surat tersebut seperti dikirimkan Waketum MUI Anwar Abbas kepada JPNN.com, Rabu (17/11).
MUI dalam suratnya juga meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus yang menyeret Ustaz Ahmad Zain.
"Dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," beber lembaga yang berkantor di Jakarta Pusat itu.
MUI sebelumnya tidak menampik jika seorang pengurusnya yaitu Ustaz Ahmad Zain ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebutkan bahwa Ustaz Ahmad Zain berstatus anggota Komisi Fatwa MUI.
"Pengurusnya benar. Dia adalah pengurus MUI. Anggota komisi fatwa MUI dan juga anggota DSN atau Dewan Syariah Nasional," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (16/11).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ustaz Ahmad Zain An-Najah setelah yang bersangkutan ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- BNPT Sebut FKPT Jadi Garda Depan Pencegahan Terorisme di Daerah
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan