MUI Menonaktifkan Ustaz Ahmad Zain yang Ditangkap Densus 88
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ustaz Ahmad Zain An-Najah setelah yang bersangkutan ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.
Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor Kep-2818/DP-MUI/XI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.
"Menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," tulis surat tersebut seperti dikirimkan Waketum MUI Anwar Abbas kepada JPNN.com, Rabu (17/11).
MUI dalam suratnya juga meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus yang menyeret Ustaz Ahmad Zain.
"Dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," beber lembaga yang berkantor di Jakarta Pusat itu.
MUI sebelumnya tidak menampik jika seorang pengurusnya yaitu Ustaz Ahmad Zain ditangkap Densus 88 atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.
Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menyebutkan bahwa Ustaz Ahmad Zain berstatus anggota Komisi Fatwa MUI.
"Pengurusnya benar. Dia adalah pengurus MUI. Anggota komisi fatwa MUI dan juga anggota DSN atau Dewan Syariah Nasional," kata Ikhsan saat dihubungi, Selasa (16/11).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ustaz Ahmad Zain An-Najah setelah yang bersangkutan ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme.
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme