MUI Mimika Keluarkan Fatwa Aliran Sesat

MUI Mimika Keluarkan Fatwa Aliran Sesat
MUI Mimika Keluarkan Fatwa Aliran Sesat
TIMIKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengeluarkan keputusan Fatwa MUI Kabupaten Mimika Nomor 29/MUI-MMK/II/2012 tentang 10 Kriteria Ajaran atau Aliran itu Dianggap Sesat. Fatwa tersebut sudah disosialisasikan oleh MUI Mimika melalui masjid-masjid dan umat muslim yang ada di Kabupaten Mimika.

Ketua MUI Kabupaten Mimika, Ust. H M Amin Ar, SAg kepada Radar Timika (JPNN Group), Senin (5/3) di Sekretariat MUI mengatakan, saat ini di Mimika sudah dimasuki ajaran atau aliran yang dianggap sesat. Satu dari tiga aliran tersebut sudah diidentifikasi dengan baik oleh MUI, sementara dua aliran sesat lainnya masih didalami dengan mengumpulkan data dan fakta yang ada di lapangan.

“Dengan keadaan itulah, MUI Mimika mengeluarkan Fatwa MUI Mimika yang bersifat himbauan. Ini dikarenakan MUI tidak memiliki kewenangan untuk mengadili atau menghakimi aliran tersebut,” jelas Ust Amin.

Lanjutnya, setelah memperhatikan masuknya aliran sesat di Mimika, dan melakukan pertimbangan terhadap beberapa hal, baik lewat Al Qur’an, Hadits Nabi Muhammad SAW, Ijma para sahabat Rasul, dan pendapat anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Mimika, maka MUI Mimika mengeluarkan Fatwa tentang 10 Kriteria Ajaran atau Aliran itu Dianggap Sesat.

TIMIKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengeluarkan keputusan Fatwa MUI Kabupaten Mimika Nomor 29/MUI-MMK/II/2012

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News