MUI Mimika Keluarkan Fatwa Aliran Sesat
Selasa, 06 Maret 2012 – 00:46 WIB
TIMIKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengeluarkan keputusan Fatwa MUI Kabupaten Mimika Nomor 29/MUI-MMK/II/2012 tentang 10 Kriteria Ajaran atau Aliran itu Dianggap Sesat. Fatwa tersebut sudah disosialisasikan oleh MUI Mimika melalui masjid-masjid dan umat muslim yang ada di Kabupaten Mimika. Lanjutnya, setelah memperhatikan masuknya aliran sesat di Mimika, dan melakukan pertimbangan terhadap beberapa hal, baik lewat Al Qur’an, Hadits Nabi Muhammad SAW, Ijma para sahabat Rasul, dan pendapat anggota Komisi Fatwa MUI Kabupaten Mimika, maka MUI Mimika mengeluarkan Fatwa tentang 10 Kriteria Ajaran atau Aliran itu Dianggap Sesat.
Ketua MUI Kabupaten Mimika, Ust. H M Amin Ar, SAg kepada Radar Timika (JPNN Group), Senin (5/3) di Sekretariat MUI mengatakan, saat ini di Mimika sudah dimasuki ajaran atau aliran yang dianggap sesat. Satu dari tiga aliran tersebut sudah diidentifikasi dengan baik oleh MUI, sementara dua aliran sesat lainnya masih didalami dengan mengumpulkan data dan fakta yang ada di lapangan.
Baca Juga:
“Dengan keadaan itulah, MUI Mimika mengeluarkan Fatwa MUI Mimika yang bersifat himbauan. Ini dikarenakan MUI tidak memiliki kewenangan untuk mengadili atau menghakimi aliran tersebut,” jelas Ust Amin.
Baca Juga:
TIMIKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengeluarkan keputusan Fatwa MUI Kabupaten Mimika Nomor 29/MUI-MMK/II/2012
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun