MUI Mimika Keluarkan Fatwa Aliran Sesat

MUI Mimika Keluarkan Fatwa Aliran Sesat
MUI Mimika Keluarkan Fatwa Aliran Sesat
Adapun 10 kriteria tersebut adalah: mengingkari salah satu Rukun Iman dan Rukun Islam. Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil Syar’i (Al Qur’an dan Sunnah). Menyakini turunnya wahyu sesudah turunnya Al Qur’an. Mengingkari autentisitas dan kebenaran Al Qur’an. Menafsirkan Al Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Mengingkari kedudukan hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber ajaran Islam. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan Nabi dan Rasul. Mengingkari Nabi Muhammad SAW, sebagai Nabi yang terakhir. Mengubah, menambah dan mengurangi pokok ibadah yang telah ditetapkan dalam Syariat. Dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil Syar’i (Al Qur’an dan Sunnah).

Kata Ust Amin, sepuluh kriteria tersebut sudah dihasilkan MUI Kabupaten Mimika untuk menjadi bahan perhatian bagi umat muslim semua. “Hal ini sudah disebarkan atau disosialisasikan lewat masjid, mushola, dan yang lain. Ini bertujuan agar umat muslim di Mimika lebih paham dan mengerti tentang ajaran atau aliran sesat,” terangnya.

Ust Amin mengatakan, dalam bulan ini MUI Kabupaten Mimika akan melakukan dialog dengan tokoh-tokoh agama Islam di Mimika. Kegiatan itu akan dikoordinir oleh Pemda Mimika. Menurutnya, dialog tersebut untuk membuka wawasan dan memberikan pemahaman terhadap aliran-aliran yang ada, sehingga tidak ada aliran yang menutup diri, menjadikan diri eksklusif dan lainnya.

TIMIKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengeluarkan keputusan Fatwa MUI Kabupaten Mimika Nomor 29/MUI-MMK/II/2012

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News