MUI Mimika Keluarkan Fatwa Aliran Sesat
Selasa, 06 Maret 2012 – 00:46 WIB
”Dialog ini juga untuk mencarikan solusi agar umat muslim tidak melenceng pada ajaran yang sudah ditetapkan,” jelasnya.(upg)
TIMIKA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengeluarkan keputusan Fatwa MUI Kabupaten Mimika Nomor 29/MUI-MMK/II/2012
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengelolaan ZIS-DSKL Makin Mudah dengan Inovasi dari BAZNAS
- Adityawarman Ajak Santri Berkontribusi untuk Indonesia Emas 2045
- PT GNI Pastikan 1.000 Pekerja Rentan Terlindungi dengan Jaminan Sosial
- Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Kakak Kandung Eks Kapolri Badrodin Haiti
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Ronald Lumbuun: Jika Ada Oknum Mengaku Bisa Membantu Kelulusan CPNS, Segera Laporkan!